WILAYAH HUKUM
PENGADILAN NEGERI BATANG KELAS II
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Batang Kelas II adalah seluruh wilayah administratif Kabupaten Batang.
Kabupaten Batang terletak pada 6° 51′ 46″ sampai 7° 11′ 47″ Lintang Selatan dan antara 109° 40′ 19″ sampai 110° 03′ 06″ Bujur Timur di pantai utara Jawa Tengah dan berada pada jalur utama yang menghubungkan Jakarta-Surabaya. Luas daerah 78.864,16 Ha. Batas-batas wilayahnya sebelah utara Laut Jawa, sebelah timur Kabupaten Kendal, sebelah selatan Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Banjarnegara, sebelah barat Kota dan Kabupaten Pekalongan.
Kabupaten Batang terbagi menjadi 15 Kecamatan yaitu:
1.Kecamatan Wonotunggal
2.Kecamatan Bandar
3.Kecamatan Blado
4.Kecamatan Reban
5.Kecamatan Bawang
6.Kecamatan Tersono
7.Kecamatan Gringsing
8.Kecamatan Limpung
9.Kecamatan Subah
10.Kecamatan Tulis
11.Kecamatan Batang
12.Kecamatan Warungasem
13.Kecamatan Kandeman
14.Kecamatan Pecalungan
15.Kecamatan Banyuputih