Jakarta " Humas: Suasana Ramadan dimaknai dengan semangat berbagi oleh Dharmayukti Karini Mahkamah Agung Republik Indonesia (DYK MA RI). Organisasi wanita di lingkungan peradilan itu menyalurkan paket sembako murah dalam kegiatan sosial yang digelar Senin (9/3) di Gedung MA, Jakarta Pusat. Tahun ini Dharmayukti Karini MA RI menyiapkan 1.675 paket sembako murah yang terdiri dari berbagai kebutuhan pokok, mulai dari minyak goreng, gula, mentega, hingga biskuit. Sembako murah dikhususkan bagi PNS Golongan I dan II, PPPK, pegawai outsourcing, cleaning service, dan petugas keamanan di lingkungan Mahkamah Agung dan Eselon I di bawahnya. Selain penyaluran paket sembako murah, DYK MA RI turut memberikan santunan dalam menyambut Idul Fitri 1447 H kepada para marbot atau pengurus masjid dan musala di lingkungan Mahkamah Agung. Kegiatan ini disambut positif oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. Menurutnya penyaluran bantuan ini menjadi bentuk kepedulian nyata kepada sesama. Amal kegiatan hari ini merupakan wujud nyata dari kepedulian sosial dan empati terhadap sesama. Kita semua menyadari bahwa dalam dinamika kehidupan terdapat saudara-saudara kita yang menghadapi tantangan dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, kata Prof. Sunarto. Lebih jauh, Pelindung PP DYK MA itu menilai kegiatan sosial seperti ini tidak hanya memberikan bantuan secara materil, tetapi juga mempererat hubungan sosial di antara sesama. Ketika kita berbagi, sesungguhnya kita sedang memperkuat tali silaturahmi dan memperkuat persaudaraan. Kita tidak hanya membantu secara materi, tetapi juga menumbuhkan rasa saling peduli, rasa saling memiliki, dan rasa saling menguatkan di antara kita, ujarnya. Ia berharap kegiatan serupa terus dilanjutkan dan dikembangkan melalui berbagai program sosial lainnya, seperti pemberian beasiswa bagi putra-putri aparatur peradilan yang berprestasi namun membutuhkan dukungan finansial, bantuan kepada panti asuhan, hingga program pemberdayaan bagi masyarakat yang membutuhkan. Menurut Prof. Sunarto, semakin aktifnya kegiatan sosial yang digagas Dharmayukti Karini akan membuat manfaat organisasi tersebut semakin dirasakan luas, tidak hanya di lingkungan peradilan tetapi juga oleh masyarakat. Dengan semakin digalakkannya kegiatan sosial Dharmayukti Karini akan semakin dirasakan manfaatnya tidak hanya oleh keluarga besar peradilan tetapi juga oleh masyarakat luas, katanya. Sementara itu, Ketua Dharmayukti Karini MA RI, Titiek Poedji S. Suharto menyampaikan kegiatan ini menjadi kegiatan rutin yang diadakan dalam memeriahkan bulan Ramadan. Menurutnya, penyaluran bantuan ini menjadi wujud dalam mengembangkan organisasi dan anggotanya. "Program-program kerja Dharmayukti Karini menitikberatkan pada kegiatan yang bersifat sosial dengan tujuan melatih setiap anggota untuk peduli sosial," ungkapnya. Dirinya menambahkan program sosial ini tidak berhenti dalam penyaluran sembako murah, selanjutnya DYK MA RI akan turut memberikan bantuan beasiswa yang rencananya akan disalurkan pada bulan Juli nanti. "Kepedulian sosial Dharmayukti Karini kegiatannya sembako murah yang diadakan pada pagi hari ini dan pelaksanaan bantuan dana beasiswa yang akan dilaksanakan pada bulan Juli awal tahun ajaran baru," tuturnya. Penyerahan bantuan sembako murah dilaksanakan secara simbolis yang diterima oleh sepuluh pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Eselon I yang turut disaksikan oleh Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di lingkungan MA, para pejabat Eselon I MA, maupun Pengurus Pusat dan Pengurus DYK MA RI. (sk/ds/RS/Photo:sno,alf,end) by ZenoRSS09.Mar.2026
Jakarta " Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan nenjadi tonggak baru dalam penanganan pidana perpajakan. Hal itu disampaikan dalam acara Diskusi Interaktif Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025: Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang digelar di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat Rabu (4/3). Dalam sambutannya, Ketua MA menekankan bahwa regulasi tersebut hasil proses kebijakan yang panjang, sistematis, dan berbasis kajian. Lahirnya PERMA Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, bukanlah kebijakan yang hadir secara tiba-tiba. Peraturan ini merupakan hasil dari proses panjang yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, ujarnya. Prof. Sunarto memaparkan, langkah awal pembaruan dimulai sejak terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2021, dilanjutkan penelitian sistem pemidanaan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan pada 2022, hingga pembentukan Kelompok Kerja melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 118/KMA/SK/VI/2023. Puncaknya, pada 2025, Mahkamah Agung menetapkan PERMA Nomor 3 Tahun 2025 sebagai pedoman komprehensif penanganan perkara pidana perpajakan. Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan pendekatan penegakan hukum pidana perpajakan, sekaligus menjawab kebutuhan akan kepastian prosedural yang lebih komprehensif dan sistematis, kata Ketua MA. Dalam paparannya, Guru Besar FH Unair itu juga menyoroti konsep kunci yang ditegaskan dalam PERMA tersebut, termasuk perluasan makna setiap orang yang mencakup orang pribadi maupun korporasi. Bahkan, menurutnya pertanggungjawaban pidana dapat menjangkau pihak yang secara nyata mengendalikan atau memperoleh manfaat dari suatu korporasi. Dengan demikian pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat, meskipun tidak tercantum dalam struktur formal, dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memiliki kewenangan menentukan arah kebijakan dan menikmati hasil dari perbuatan yang melahirkan tindak pidana, tegasnya. Lebih jauh, Ketua MA mengaitkan kehadiran PERMA ini dengan kepastian hukum dan iklim investasi nasional. Menurutnya, ketidakjelasan norma dan inkonsistensi penerapan hukum dapat menimbulkan biaya ekonomi yang tinggi. Dengan demikian, PERMA Nomor 3 Tahun 2025, bukan hanya instrumen penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat. Kepastian hukum yang ditegakkan secara konsisten akan melahirkan rasa aman, kepercayaan, dan prediktabilitas. Tiga elemen penting ini yang menjadikan Indonesia semakin menarik sebagai tempat berusaha dan berinvestasi, ujarnya. Meski memperkuat konstruksi pertanggungjawaban pidana, PERMA ini disebutnya tetap menempatkan prinsip proporsionalitas sebagai penyeimbang. Ketua MA menegaskan, pemidanaan harus mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa, tingkat kesalahan, serta kerugian negara yang ditimbulkan. Dengan demikian, prinsip proporsionalitas menjaga keseimbangan antara ketegasan dan keadilan, katanya. Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber utama, antara lain Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, akademisi hukum, serta perwakilan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antar-lembaga dalam penegakan hukum di bidang perpajakan. Diskusi interakif yang diinisiasi Mahkamah Agung RI dan Ditjen Pajak Kementeruan Keuangan ini jugadihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung Kamar Pidana dan TUN, para pejabat Eselon I MA, serta undangan lainnya. (sk/ds/RS/Photo:end,zhd) by ZenoRSS05.Mar.2026
Jakarta " Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia diwakili oleh Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H. menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) pada Senin (2/3) di Gedung BPK, Jakarta. Penyerahan laporan keuangan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran lembaga kepada negara dan publik. Melalui proses ini, Mahkamah Agung berharap pengelolaan anggaran yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025 dapat dinilai secara objektif, independen, dan profesional. Mahkamah Agung secara konsisten berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan melalui penguatan sistem pengendalian intern, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran. Dengan diserahkannya Laporan Keuangan Tahun 2025 kepada BPK RI, Mahkamah Agung berharap dapat kembali mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan serta terus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (sk/ds/RS/Photo:end) by ZenoRSS02.Mar.2026
Jakarta " Humas: Proses seleksi terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan uji kelayakan/fit and proper test yang digelar pada 02-05 Maret 2026 di Gedung Mahkamah Agung RI. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. dalam sambutannya menyatakan tahapan uji kelayakan ini sangat krusial. Melalui tahap ini para calon hakim konstitusi akan dinilai dari segi integritas, kapasitas, hingga komitmen dalam menjalankan amanah menegakkan konstitusi. Proses seleksi harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel, agar menghasilkan figur hakim yang tidak hanya cakap secara keilmuan, tetapi juga memiliki rekam jejak moral dan keberanian dalam menegakkan kebenaran serta keadilan, ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Suharto juga mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewenang yang sangat penting dalam ketatanegaraan, baik itu menguji UU terhadap UUD 1945 hingga memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Untuk itu sosok yang terpilih nantinya haruslah memiliki kepribadian yang tidak tercela dan memiliki jiwa kenegaraan. Saya perlu mengingatkan kembali bahwa dengan mengingat tugas dan fungsi MK itu sendiri, seorang hakim MK dituntut memiliki kepribadian yang tidak tercela, adil dan memiliki jiwa negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatannegaraan, pesan Suharto. Mengakhiri sambutannya, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial secara resmi membuka tahapan seleksi seraya berharap proses seleksi dapat berlangsung dengan lancar. "Akhirnya, dengan memohon ridha Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, acara Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi pada hari ini saya buka secara resmi, pungkasnya. Sementara itu, Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H. melaporkan terdapat satu peserta mengundurkan diri dalam tahapan seleksi, yakni Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. yang pada 13 Februari 2026 lalu baru saja dilantik sebagai Panitera MA. Sehubungan dengan hal tersebut, jumlah peserta yang mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan menjadi 9 (sembilan) orang, ujar Sekretaris MA. Adapun tahap uji kelayakan terdiri dari tes penulisan makalah yang diselenggarakan 2 Maret 2026, anotasi putusan pada 3 Maret 2026, dan wawancara pada 4-5 Maret 2026. Hasil akhir seleksi rencananya akan diumumkan pada 9 Maret 2026. (sk/ds/RS/Photo:sno) by ZenoRSS02.Mar.2026
Humas " Jakarta: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan 3 (tiga) ketua pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan tata usaha negara (TUN) pada Senin (2/3) di Ruang Kusuma Atmadja, Tower Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. Adapun ketiga pejabat yang dilantik yakni Dr. Bambang Heriyanto, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, Simbar Kristanto, S.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi TUN Makassar, dan Edi Supriyanto, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi TUN Manado. Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10/KMA/SK.KP4.1.3/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026 oleh Kepala Biro Kepegawaian MA, Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H. sebagai dasar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ketiga pejabat tersebut. Setelahnya, Ketiga pejabat yang dilantik diambil sumpah jabatanyangdipandu langsung oleh Ketua MA. Bersediakah Saudara-saudara yang namanya telah ditetapkan dalam keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk bersumpah menurut agama Saudara? pandu Prof. Sunarto. Bersedia, jawab ketiganya serempak. Para pejabat yang dilantik mengucapkan sumpah untuk menjalankan tugas dengan baik dan adil serta memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Akan memenuhi kewajiban Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa, ujar pejabat yang dilantik. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan dan pakta integritas serta pemasangan kalung jabatan oleh Ketua MA terhadap para pejabat yang dilantik. Prosesi akhirnya ditutup dengan upacara serah terima jabatan dan pemberian ucapan selamat dari para pimpinan Mahkamah Agung dan undangan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Panitera MA, Sekretaris MA, serta para pejabat Eselon I dan II MA maupun undangan lainnya. (sk/ds/RS/Photo:yrz,alf) by ZenoRSS02.Mar.2026