P E N G U M U M A N
PENGADAAN LANGSUNG PENYEDIA POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
PENGADILAN NEGERI BATANG TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan amanat Pasal 22 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pengadilan Negeri Batang pada tahun anggaran 2023 akan menerima 1 (satu) Lembaga/Konsultan Layanan Pos Bantuan Hukum Negeri Batang, dengan ini mengundang kepada lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum, unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat dan lembaga konsultasi dan bantuan hukum Perguruan Tinggi, untuk mendaftar sebagai Lembaga Pemberi Layanan Posbakum di Pengadilan Negeri Batang pada tahun 2023, dengan ketentuan sebagai berikut: