Laporan Neraca Pengadilan Negeri Batang Tahun 2024
-
NERACA DIPA 01
-
NERACA DIPA 03
Laporan Neraca Pengadilan Negeri Batang Tahun 2023
-
NERACA DIPA 01
-
NERACA DIPA 03
Laporan Neraca Pengadilan Negeri Batang Tahun 2022
-
NERACA DIPA 01
-
NERACA DIPA 03
LAPORAN CALK
PENGADILAN NEGERI BATANG
NO | URAIAN | DIPA PETIKAN |
1 | CALK 01 2023 | CALk Keuangan |
CALK BMN | ||
2 | CALK 03 2023 | CALK Keuangan |
CALK BMN |
Untuk melihat pelaksanaan eksekusi link disini
EKSEKUSI
Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.
Tahap-Tahap Pelaksanaan Eksekusi:
- Permohonan Eksekusi;
- Telaah terhadap permohonan eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Muda atau Tim yang ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dituangkan dalam resume telaah eksekusi;
- Apabila hasil resume telaah eksekusi permohonan tersebut dapat dilaksanakan, maka dilakukan penghitungan panjar biaya eksekusi dan pemohon eksekusi dipersilahkan untuk melakukan pembayaran;
- Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan peringatan eksekusi/Aanmaning setelah lebih dahulu ada permintaan eksekusi dari Pemohon Eksekusi (Penggugat/Pihak yang menang perkara), dengan mendasarkan pada Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg. Penetapan peringatan eksekusi berisi perintah kepada Panitera/Juru sita/Juru sita Pengganti untuk memanggil pihak termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) untuk diperingatkan agar supaya memenuhi atau menjalankan putusan.
- Apabila termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) tidak hadir tanpa alasan setelah dipanggil secara sah dan patut, maka proses eksekusi dapat langsung diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri tanpa sidang insidentil untuk memberi peringatan, kecuali Ketua Pengadilan menganggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
- Peringatan eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri harus dilakukan dalam pemeriksaan sidang insidentil, dibantu oleh Panitera, dengan dihadiri pihak termohon eksekusi (Tergugat/pihak yang kalah), serta apabila dipandang perlu dapat menghadirkan pemohon eksekusi (penggugat/pihak yang menang perkara).
- Peringatan eksekusi dalam sidang insidentil tersebut dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera.
- Dalam peringatan eksekusi tersebut Ketua Pengadilan Negeri memperingatkan termohon eksekusi (tergugat/pihak yang kalah) agar memenuhi atau melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari terhitung sejak diberikan peringatan.
- Apabila tenggang waktu terlampaui, dan tidak ada keterangan atau pernyataan dari pihak yang kalah tentang pemenuhan putusan, maka sejak saat itu pemohon dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk
menindak lanjuti permohonan eksekusi tanpa harus mengajukan permohonan ulang dari pihak yang menang (Pasal 197 ayat 1 HIR/Pasal 208 ayat 1 RBg). - Apabila perkara sudah dilakukan sita jaminan (conservatoir beslaag), maka tidak perlu diperintahkan lagi sita eksekusi (executorial beslaag). Dan apabila dalam perkara tersebut tidak dilakukan sita jaminan sebelumnya, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan penetapan sita eksekusi. Dalam hal eksekusi pengosongan tidak selalu diletakkan sita eksekusi, dapat langsung dilaksanakan pengosongan tanpa penyitaan.
- Dalam hal melaksanakan putusan yang memerintahkan untuk melakukan pengosongan (eksekusi riil), maka hari dan tanggal pelaksanaan pengosongan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, setelah dilakukan rapat koordinasi dengan aparat keamanan.
- Apabila termohon eksekusi merupakan unsur TNI (yang masih aktif atau yang telah purnawirawan), maka harus melibatkan pengamanan Polisi Militer (PM).
- Sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan
luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan
menghadirkan petugas Badan Pertanahan Nasional, serta dituangkan dalam Berita Acara. - Dalam hal melakukan pemberitahuan eksekusi pengosongan dilakukan melalui surat (Surat Pemberitahuan) kepada pihak termohon eksekusi, harus dengan memperhatikan jangka waktu yang memadai dari tanggal pemberitahuan sampai pelaksanaan pengosongan.
- Pengosongan dilaksanakan dan dilakukan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan, dengan cara yang persuasif dan tidak arogan. Misalnya dengan memerintahkan pemohon eksekusi menyiapkan gudang penampungan guna menyimpan barang milik termohon eksekusi dalam waktu yang ditentukan, atas biaya pemohon.
- Setelah pengosongan selesai dilaksanakan, tanah atau bangunan yang dikosongkan, maka pada hari itu juga segera diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya yang dituangkan berita acara penyerahan, dengan dihadiri oleh aparat.
Syarat Permohonan Teguran (Aanmaning)/ Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung
- Permohonan Teguran (aanmaning)/eksekusi diajukan secara tertulis yang ditanda tangani oleh Pemohon Eksekusi atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum.
- Surat permohonan aanmaning/eksekusi berisi:Identitas Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi (sesuai Identitas diri/KTP); Uraian singkat duduk perkara dan alasan permohonan; Obyek perkara; Amar putusan Pengadilan tingkat pertama sampai dengan terakhir; Tanggal penerimaan pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon;
- Surat Permohonan dilampiri dengan: Fotocopy salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan fotocopy (cap stempel basah PN); Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa; Relaas pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon; Surat pernyataan dari pemohon bahwa obyek eksekusi tidak terkait dengan perkara lain” misalnya Perkara TUN, Pidana, Tipikor); Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada).
Syarat Permohonan Teguran (Aanmaning)/Eksekusi terhadap Akta
Perdamaian (Acta van dading)
- Permohonan aanmaning/eksekusi ditanda tangani oleh prinsipal pemohon atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus.
- Surat Permohonan aanmaning/eksekusi berisi: Identitas pemohon dan termohon (sesuai dengan Identitas diri/KTP); Uraian singkat akte perdamaian dan alasan permohonan; Obyek perdamaian.
- Surat Permohonan dilampiri dengan : Fotocopy Akta Perdamaian (acta van dading) sesuai dengan aslinya (stempel basah PN); Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada).
Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
Written by Webadmin PN BatangSARANA DAN PRASARANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat, khususnya terhadap penyandang disabilitas, Pengadilan Negeri Batang telah dilengkapi fasilitas sebagai berikut:
Mahkamah Agung menerbitkan peraturan terkait protokol persidangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Protokol Persidangan adalah pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di Persidangan. Sedangkan Protokol Keamanan adalah pedoman yang mengatur keadaan bebas dari bahaya yang memberikan perlindungan kepada Hakim, Aparatur Pengadilan dan masyarakat yang hadir di Pengadilan.
Dalam peraturan tersebut memuat beberapa larangan yang wajib dipatuhi pihak berperkara, saksi, maupun pengunjung sidang.
- Setiap pengunjung yang masuk ke Pengadilan harus melalui 1 (satu) akses dan mengisi buku tamu, serta menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung.
- Setiap Orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang, kecuali aparatur keamanan yang bertugas.
- Setiap Orang yang bertindak menjadi saksi dan/atau pihak dalam Persidangan wajib menitipkan senjata kepada Ketua Majelis Hakim atau petugas yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim setelah amunisinya dikeluarkan.
- Satuan Pengamanan Pengadilan, karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap Orang di Pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
- Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
- Pengambilan foto, rekaman audio dan/ atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/ Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan.
- Pengambilan foto, rekaman audio dan/ atau rekaman audio visual sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilakukan dalam Persidangan tertutup untuk umum.
- Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/ atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya Persidangan dan mengurangi kewibawaan Persidangan.
- Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dan tidak mengaktifkan nada dering/ suara telepon seluler selama Persidangan berlangsung.
- Setiap Orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/atau bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya Persidangan.
- Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan/atau ahli selama Persidangan.
- Setiap Orang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu dan dapat mengganggu jalannya Persidangan.
- Setiap Orang dilarang membawa dan/ atau menempelkan pengumuman/ spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua/Kepala Pengadilan.
- Setiap Orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal.
- Setiap Orang dilarang merusak dan atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, dan/atau perlengkapan Persidangan.
- Setiap Orang dilarang menghina Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, para pihak, saksi, dan/atau ahli.
- Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan/ atau membahayakan keselamatan Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, penuntut umum/ oditur militer, penasihat hukum/kuasa hukum, Satuan Pengamanan Pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli, dan/atau pendamping.
DAFTAR LAPORAN HASIL SURVEI TAHUN 2024 | ||
1 | Laporan Hasil Survei Harian Bulan Januari 2024 | Lihat Dokumen |
2 | Laporan Hasil Survei Harian Bulan Februari 2024 | Lihat Dokumen |
3 | Laporan Hasil Survei Harian Bulan Maret 2024 | Lihat Dokumen |
4 | Laporan Hasil Survei Harian Bulan April 2024 | Lihat Dokumen |
5 | Laporan Hasil Survei Harian Bulan Mei 2024 | Lihat Dokumen |
6 | Laporan Hasil Survei Harian Bulan Juni 2024 | Lihat Dokumen |
7 | Laporan Hasil Survei Harian Bulan Juli 2024 | Lihat Dokumen |
8 | Laporan Hasil Survei Harian Bulan Agustus 2024 | Lihat Dokumen |
9 | Laporan Hasil Survei Harian Bulan September 2024 | Lihat Dokumen |
10 | Laporan Hasil Survei Harian Bulan Oktober 2024 | Lihat Dokumen |
11 | Laporan Hasil Survei Harian Bulan November 2024 | Lihat Dokumen |
12 | Laporan Hasil Survei Harian Bulan Desember 2024 | Lihat Dokumen |
DAFTAR LAPORAN HASIL SURVEI TAHUN 2023 | ||
1 | Laporan Hasil Survei Harian Bulan Januari 2023 | Lihat Dokumen |
2 | Laporan Hasil Survei Harian Bulan Februari 2023 | Lihat Dokumen |
3 | Laporan Hasil Survei Harian Bulan Maret 2023 | Lihat Dokumen |
4 | Laporan Hasil Survei Harian Bulan April 2023 | Lihat Dokumen |
5 | Laporan Hasil Survei Harian Bulan Mei 2023 | Lihat Dokumen |
6 | Laporan Hasil Survei Harian Bulan Juni 2023 | Lihat Dokumen |
7 | Laporan Hasil Survei Harian Bulan Juli 2023 | Lihat Dokumen |
8 | Laporan Hasil Survei Harian Bulan Agustus 2023 | Lihat Dokumen |
9 | Laporan Hasil Survei Harian Bulan September 2023 | Lihat Dokumen |
10 | Laporan Hasil Survei Harian Bulan Oktober 2023 | Lihat Dokumen |
11 | Laporan Hasil Survei Harian Bulan November 2023 | Lihat Dokumen |
12 | Laporan Hasil Survei Harian Bulan Desember 2023 | Lihat Dokumen |
Laporan Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (SPAK)
NO | DOKUMEN LAPORAN SURVEI IKM | NILAI | 3 UNSUR TERENDAH | LAPORAN TINDAK LANJUT |
1 | LAPORAN SURVEI IPAK TRIWULAN I TAHUN 2024 (KLIK DISINI) | 95,70 | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan, Biaya/Tarif, Tanda Terima | LIHAT LAPORAN |
2 | LAPORAN SURVEI IPAK TRIWULAN IV TAHUN 2023 (KLIK DISINI) | 96,41 | Biaya/Tarif, Tanda Terima, Keseuaian Tarif | LIHAT LAPORAN |
3 | LAPORAN SURVEI IPAK TRIWULAN III TAHUN 2023 (KLIK DISINI) | 95,92 | Biaya/Tarif, Tanda Terima, Keseuaian Tarif | LIHAT LAPORAN |
4 | LAPORAN SURVEI IPAK TRIWULAN II TAHUN 2023 (KLIK DISINI) | 95,92 | Biaya/Tarif, Tanda Terima, Keseuaian Tarif | LIHAT LAPORAN |
5 | LAPORAN SURVEI IPAK TRIWULAN I TAHUN 2023 (KLIK DISINI) | 95,22 | Biaya/Tarif, Tanda Terima, Bukti Transaksi | LIHAT LAPORAN |
6 | LAPORAN SURVEI IPAK TRIWULAN I TAHUN 2022 (KLIK DISINI) | 87.65 | Waktu Penyelesaian, Biaya/tarif, dan Kesesuaian hasil | LIHAT LAPORAN |
7 | LAPORAN SURVEI IPAK TRIWULAN II TAHUN 2022(KLIK DISINI) | 89.53 | Waktu Penyelesaian, Prosedur pelayanan, dan kesesuaian hasil | LIHAT LAPORAN |
8 | LAPORAN SURVEI IPAK TRIWULAN III TAHUN 2022 (KLIK DISINI) | 94.11 | Sarana dan Prasarana,Waktu Penyelesaian, dan Tarif/Biaya | LIHAT LAPORAN |
9 | LAPORAN SURVEI IPAK TRIWULAN IV TAHUN 2022 (KLIK DISINI) | 95.05 | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan, Biaya/Tarif, dan Waktu Penyelesaian | LIHAT LAPORAN |
More...
DAFTAR LAPORAN | ||
1 | Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2023 | Lihat Dokumen |
1 | Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2022 | Lihat Dokumen |
2 | Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021 | Lihat Dokumen |
3 | Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2020 | Lihat Dokumen |
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Written by Webadmin PN BatangSAKIP 2024 | ||
1 | Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) | Lihat Dokumen |
2 | Reviu Rencana Strategis Tahun 2020-2024 | Lihat Dokumen |
3 | Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2024 | Lihat Dokumen |
4 | Perjanjian Kinerja Tahun 2025 | Lihat Dokumen |
5 | LKjIP 2023 | Lihat Dokumen |
6 | Perjanjian Kinerja Tahun 2024 | Lihat Dokumen |
SAKIP 2023 | ||
1 | Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) | Lihat Dokumen |
2 | Reviu Rencana Strategis Tahun 2020-2024 | Lihat Dokumen |
3 | Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2024 | Lihat Dokumen |
4 | Perjanjian Kinerja Tahun 2023 | Lihat Dokumen |
5 | LKjIP 2022 | Lihat Dokumen |
6 | RKAKL | Lihat Dokumen |
SAKIP 2022 | ||
1 | Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) | Lihat Dokumen |
2 | Reviu Rencana Strategis Tahun 2020-2024 | Lihat Dokumen |
3 | Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2023 | Lihat Dokumen |
4 | Perjanjian Kinerja Tahun 2022 | Lihat Dokumen |
5 | LKjIP 2021 | Lihat Dokumen |
6 | RKAKL | Lihat Dokumen |
SAKIP 2021 | ||
1 | Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) | Lihat Dokumen |
2 | Reviu Rencana Strategis Tahun 2020-2024 | Lihat Dokumen |
3 | Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2022 | Lihat Dokumen |
4 | Perjanjian Kinerja Tahun 2021 | Lihat Dokumen |
5 | LKjIP 2020 | Lihat Dokumen |
6 | RKAKL | Lihat Dokumen |
-
Meja 2 membuat :
-
Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa.
-
Akta permintaan banding.
-
Akta terlambat mengajukan permintaan banding.
-
Akta pencabutan banding.
-
-
Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register.
-
Permintaan banding diajukan selambat-¬lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
-
Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat Surat Keterangan Panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara.
-
Dalam hal pemohon tidak datang menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara.
-
Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
-
Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam register dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain, dengan relaas pemberitahuan.
-
Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan kepada pihak lain.
-
Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri.
-
Jika kesempatan mempelajari berkas diminta oleh pemohon dilakukan di Pengadilan Tinggi, maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri.
-
Berkas perkara banding berupa bundel A dan bundel B dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
-
Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, untuk itu Panitera membuat Akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akta tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi.
-
Salinan putusan Pengadilan Tinggi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum dengan membuat Akta Pemberitahuan Putusan.
-
Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara banding, dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register terkait.
-
Pelaksanaan tugas pada Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.
Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 3-5.