Batang, 19 Januari 2023 Pengadilan Negeri Batang melaksanakan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) dengan Kepolisian Resor Batang, Kejaksaan Negeri Batang, BNN Kabupaten Batang dan Lembaga Pemasyarakatan Batang yang di saksikan langsung oleh Pejabat Bupati Batang Ibu Dra. Lani Dwi Rezeki, M.M, Dra Dwi Lani Rejeki dan Komandan Dandim 0736/Batang, Bp. Letkol Infantri Ahmad Alam Budiman. E-Berpadu merupakan aplikasi yang meliputi berbagai macam pelayanan, berupa pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan pembantaran penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, penetapan diversi.
Aplikasi bermula adanya MOU dalam rangka mengoptimalisasi tata kelola dan harmonisasi administrasi penanganan perkara tindak pidana antara Mahkamah Agung bersama 10 Kementerian/Lembaga menandatangani Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama pada 21 Juni 2022.
Aplikasi e-BERPADU ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi sumbatan-sumbatan yang terjadi dalam proses pengajuan dan penerbitan dokumen-dokumen administrasi perkara, maupun kendala dalam proses pelimpahan perkara, baik pelimpahan perkara dari penyidik ke penuntut umum, maupun pelimpahan perkara dari penuntut umum ke pengadilan.
dengan adanya MOU aplikasi e-BERPADU di harapkan dapat mengoptimalisasi tata kelola dan harmonisasi administrasi penanganan perkara tindak pidana para aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten sehingga dapat meningkatkan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Batang.