Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Pengumuman Lainnya
logo
logo
Jam Kerja
Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WIB
Jumat : 07.00 - 16.00 WIB
Jam Layanan PTSP
Senin - Kamis : 08.30 - 16.00 WIB
Jumat : 07.30 - 15.30 WIB
Call Center Whatsapp
085137444341
INFO
     Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Batang Kelas IB     Pelayanan Prima     Putusan Berkualitas!


E-Court

Pendaftaran Perkara Perdata Secara Elektronik


Eraterang

Permohonan Surat Keterangan Secara Elektronik


Kembang Desa

Kemitraan Membangun Desa Pengadilan Tinggi Jawa Tengah


SIPP PN Batang

Sistem Informasi Penelusuran Perkara



Pengumuman
Sidang Tilang

Informasi Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Batang


Awas dengan
SIWAS

Whistleblowing System


E-Berpadu

Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu

 

Rabu, 12 Maret 2025 11:46

PNBP

Written by

LAPORAN REALISASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TAHUN 2025

No Laporan Periode Dokumen
1 Laporan Realisasi PNBP  Semester I Lihat Dokumen
2 Laporan Realisasi PNBP  Semester II Lihat Dokumen
3 Laporan Realisasi PNBP Tahunan Lihat Dokumen

 

LAPORAN REALISASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TAHUN 2024

No Laporan Periode Dokumen
1 Laporan Realisasi PNBP  Semester I Lihat Dokumen
2 Laporan Realisasi PNBP  Semester II Lihat Dokumen
3 Laporan Realisasi PNBP Tahunan Lihat Dokumen

 

LAPORAN REALISASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TAHUN 2023

No Laporan Periode Dokumen
1 Laporan Realisasi PNBP  Semester I Lihat Dokumen
2 Laporan Realisasi PNBP  Semester II Lihat Dokumen
3 Laporan Realisasi PNBP Tahunan Lihat Dokumen
Kamis, 12 September 2024 09:58

Panjar Biaya Perkara Eksekusi

Written by

SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI BATANG Nomor : 98/KPN.W12-U33/Pdt.04.01/IX/2025 TENTANG PANJAR BIAYA PERKARA PERDATA PADA PENGADILAN NEGERI BATANG

 
Jumat, 17 Mei 2024 10:19

Prosedur Peminjaman Berkas

Written by

PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF (Oleh Internal)

  1. PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA
  1. Menandatangani formulir peminjaman arsip berkas perkara;
  2. Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara;
  3. Peminjaman disetujui oleh Panitera dan Ketua Pengadilan Negeri Batang.
  1. BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS
  1. Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 3 (tiga) hari;
  2. Untuk Berkas yang dimohonkan Peninjuan Kembali menyesuaikan dengan berkas kembali dan untuk berkas yang di mohonkan eksekusi lama Peminjaman selama 21 (dua puluh satu) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari.

IIIPROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA

  1. Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulis peminjaman berkas perkara;
  2. Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;
  3. Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.
  1. TATA TERTIB
  1. Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
  2. Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
  3. Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor;
  4. Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;
  5. Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;
  6. Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas.
  1. SANKSI-SANKSI
  1. Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

  

PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF (Oleh Eksternal)

  1. PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA
  1. Menyerahkan kartu identitas (KTP/SIM/Kartu Mahasiswa);
  2. Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara;
  3. Peminjaman diketahui oleh Panitera Pengadilan Negeri Batang;
  4. Peminjaman diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Batang;
  1. BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS
  • Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 1 (satu) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 1 (satu) hari.

III. PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA

  1. Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulis peminjaman berkas perkara;
  2. Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;
  3. Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.
  1. TATA TERTIB
  1. Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
  2. Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
  3. Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor
  4. Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;
  5. Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;
  6. Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas
  7. Peminjaman berkas hanya dapat digunakan untuk keperluan penelitian bagi Mahasiswa atau Dosen;
  8. Peminjaman membaca/mempelajari berkas dimeja yang telah disediakan diruang arsip disaksikan oleh petugas arsip, Kepaniteraan Hukum.

 

  1. SANKSI-SANKSI
  1. Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Rabu, 03 April 2024 14:52

NERACA

Written by

Laporan Neraca Pengadilan Negeri Batang Tahun 2025

Laporan Neraca Pengadilan Negeri Batang Tahun 2024

Laporan Neraca Pengadilan Negeri Batang Tahun 2023

Laporan Neraca Pengadilan Negeri Batang Tahun 2022

Selasa, 02 April 2024 14:10

CALK

Written by
LAPORAN CALK

PENGADILAN NEGERI BATANG

NO URAIAN DIPA PETIKAN
  CALK 01 SEMESTER I 2025 CALK Keuangan
    CALK BMN
     
  CALK 03 SEMESTER I 2025 CALK Keuangan
    CALK BMN
     
  CALK 01 SEMESTER II 2024  CALK Keuangan
    CALK BMN
     
  CALK 03 SEMESTER II 2024 CALK Keuangan
    CALK BMN
     
  CALK 01 TRIWULAN III 2024 CALK Keuangan
    CALK BMN
     
  CALK 03 TRIWULAN III 2024 CALK Keuangan
    CALK BMN
     
  CALK 01 SEMESTER I 2024 CALK Keuangan
    CALK BMN
     
  CALK 03 SEMESTER I 2024 CALK Keuangan
    CALK BMN
     
  CALK 01 2023 CALk Keuangan
    CALK BMN
     
  CALK 03 2023 CALK Keuangan
    CALK BMN
 
Senin, 28 Agustus 2023 19:51

Prosedur Eksekusi

Written by

Untuk melihat pelaksanaan eksekusi link disini

EKSEKUSI

Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.

Tahap-Tahap Pelaksanaan Eksekusi:

  1. Permohonan Eksekusi;
  2. Telaah terhadap permohonan eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Muda atau Tim yang ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dituangkan dalam resume telaah eksekusi;
  3. Apabila hasil resume telaah eksekusi permohonan tersebut dapat dilaksanakan, maka dilakukan penghitungan panjar biaya eksekusi dan pemohon eksekusi dipersilahkan untuk melakukan pembayaran;
  4. Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan peringatan eksekusi/Aanmaning setelah lebih dahulu ada permintaan eksekusi dari Pemohon Eksekusi (Penggugat/Pihak yang menang perkara), dengan mendasarkan pada Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg. Penetapan peringatan eksekusi berisi perintah kepada Panitera/Juru sita/Juru sita Pengganti untuk memanggil pihak termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) untuk diperingatkan agar supaya memenuhi atau menjalankan putusan.
  5. Apabila termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) tidak hadir tanpa alasan setelah dipanggil secara sah dan patut, maka proses eksekusi dapat langsung diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri tanpa sidang insidentil untuk memberi peringatan, kecuali Ketua Pengadilan menganggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
  6. Peringatan eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri harus dilakukan dalam pemeriksaan sidang insidentil, dibantu oleh Panitera, dengan dihadiri pihak termohon eksekusi (Tergugat/pihak yang kalah), serta apabila dipandang perlu dapat menghadirkan pemohon eksekusi (penggugat/pihak yang menang perkara).
  7. Peringatan eksekusi dalam sidang insidentil tersebut dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera.
  8. Dalam peringatan eksekusi tersebut Ketua Pengadilan Negeri memperingatkan termohon eksekusi (tergugat/pihak yang kalah) agar memenuhi atau melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari terhitung sejak diberikan peringatan.
  9. Apabila tenggang waktu terlampaui, dan tidak ada keterangan atau pernyataan dari pihak yang kalah tentang pemenuhan putusan, maka sejak saat itu pemohon dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk
    menindak lanjuti permohonan eksekusi tanpa harus mengajukan permohonan ulang dari pihak yang menang (Pasal 197 ayat 1 HIR/Pasal 208 ayat 1 RBg).
  10. Apabila perkara sudah dilakukan sita jaminan (conservatoir beslaag), maka tidak perlu diperintahkan lagi sita eksekusi (executorial beslaag). Dan apabila dalam perkara tersebut tidak dilakukan sita jaminan sebelumnya, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan penetapan sita eksekusi. Dalam hal eksekusi pengosongan tidak selalu diletakkan sita eksekusi, dapat langsung dilaksanakan pengosongan tanpa penyitaan.
  11. Dalam hal melaksanakan putusan yang memerintahkan untuk melakukan pengosongan (eksekusi riil), maka hari dan tanggal pelaksanaan pengosongan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, setelah dilakukan rapat koordinasi dengan aparat keamanan.
  12. Apabila termohon eksekusi merupakan unsur TNI (yang masih aktif atau yang telah purnawirawan), maka harus melibatkan pengamanan Polisi Militer (PM).
  13. Sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan
    luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan
    menghadirkan petugas Badan Pertanahan Nasional, serta dituangkan dalam Berita Acara.
  14. Dalam hal melakukan pemberitahuan eksekusi pengosongan dilakukan melalui surat (Surat Pemberitahuan) kepada pihak termohon eksekusi, harus dengan memperhatikan jangka waktu yang memadai dari tanggal pemberitahuan sampai pelaksanaan pengosongan.
  15. Pengosongan dilaksanakan dan dilakukan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan, dengan cara yang persuasif dan tidak arogan. Misalnya dengan memerintahkan pemohon eksekusi menyiapkan gudang penampungan guna menyimpan barang milik termohon eksekusi dalam waktu yang ditentukan, atas biaya pemohon.
  16. Setelah pengosongan selesai dilaksanakan, tanah atau bangunan yang dikosongkan, maka pada hari itu juga segera diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya yang dituangkan berita acara penyerahan, dengan dihadiri oleh aparat.

 Syarat Permohonan Teguran (Aanmaning)/ Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung

  1. Permohonan Teguran (aanmaning)/eksekusi diajukan secara tertulis yang ditanda tangani oleh Pemohon Eksekusi atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum.
  2. Surat permohonan aanmaning/eksekusi berisi:Identitas Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi (sesuai Identitas diri/KTP); Uraian singkat duduk perkara dan alasan permohonan; Obyek perkara; Amar putusan Pengadilan tingkat pertama sampai dengan terakhir; Tanggal penerimaan pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon;
  3. Surat Permohonan dilampiri dengan: Fotocopy salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan fotocopy (cap stempel basah PN); Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa; Relaas pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon; Surat pernyataan dari pemohon bahwa obyek eksekusi tidak terkait dengan perkara lain” misalnya Perkara TUN, Pidana, Tipikor); Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada).

Syarat Permohonan Teguran (Aanmaning)/Eksekusi terhadap Akta
Perdamaian (Acta van dading)

  1. Permohonan aanmaning/eksekusi ditanda tangani oleh prinsipal pemohon atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus.
  2. Surat Permohonan aanmaning/eksekusi berisi: Identitas pemohon dan termohon (sesuai dengan Identitas diri/KTP); Uraian singkat akte perdamaian dan alasan permohonan; Obyek perdamaian.
  3. Surat Permohonan dilampiri dengan : Fotocopy Akta Perdamaian (acta van dading) sesuai dengan aslinya (stempel basah PN); Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada).

 

 

Selasa, 27 Jun 2023 16:10

Sarana Persidangan Anak

Written by
slide 1
Image Slide 2
Image Slide 1
Image Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Shadow
Sabtu, 24 Jun 2023 21:41

Fasilitas dan Ruang untuk Publik

Written by
slide 1
Meja PTSP
Meja PTSP
Image Slide 1
Meja Ecourt & Inzage
Image Slide 3
Guiding Block
Image Slide 3
Kursi Prioritas
Image Slide 3
Drop zona
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Shadow
Sabtu, 24 Jun 2023 20:33

Video Galeri

Written by

PROFIL PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK PENGADILAN NEGERI BATANG 2023

PROFIL PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK PENGADILAN NEGERI BATANG 2023
PTSP PN Batang 2024
Selamat Idul Fitri 1445 H | Pengadilan Negeri Batang
MARS PENGADILAN NEGERI BATANG | Official Video
50 TAHUN PENGADILAN NEGERI BATANG (PN TANAH GROGOT)
 

 

 

 

SARANA DAN PRASARANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat, khususnya terhadap penyandang disabilitas, Pengadilan Negeri Batang telah dilengkapi fasilitas sebagai berikut:

slide 1
Image Slide 2
Toilet Disabilitas
Image Slide 1
Drop Zona
Image Slide 3
Guiding Blok
Image Slide 3
Alat Bantu Dengar
Image Slide 3
Alat Bantu Dengar
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Shadow
Halaman 1 dari 22

Situs barbarslot terpercaya dengan berbagai pilihan permainan seru, peluang menang besar, dan fitur bonus menarik. Nikmati pengalaman bermain aman dan menyenangkan kapan saja!

Barbarslot adalah salah satu situs resmi slot 5000, 5rb dan depo 5k terbaru dengan beragam permainan terbaik tahun 2025.

Nikmati pengalaman bermain slot gacor, grafis epik dan fitur bonus hadir untuk meningkatkan peluang kemenangan.

Rasakan keseruan bermain di om88 dengan peluang menang yang lebih besar. Nikmati pengalaman bermain yang seru, aman, dan penuh tantangan. Segera coba dan raih kemenangan besarmu!

Situs gacorqq adalah game yang sering memberikan kemenangan besar, meskipun hasilnya tetap acak, tak bisa diprediksi, dan bergantung pada keberuntungan pemain.

Tempat terbaik hari ini untuk bermain game slot, dengan beragam permainan tersedia cukup dengan minimal deposit 5000 di situs gacorqq login, Anda dapat bermain sepuasnya dan kapan saja.

Hadir untuk Anda slot deposit 5000, bersama situs gacor5000 raih kemenenangan mudah dan juga fasilitas game terlengkap beda dari lainnya.

Slot777 dan slot gacor 777 bersama https://kadingresikkota.org/masuk-kadin/ menghadirkan hiburan game online dengan tampilan menarik, peluang menang, serta sistem permainan yang adil, cocok untuk pemain yang mencari pengalaman bermain menyenangkan.

https://pn-batang.go.id/id/

https://cyclinic.com.tw/

https://carriesbridalcollection.com/

https://inspimate.co.ke/

https://www.affluence-inf.com/

https://ican4ir.com/

https://family-life.co/

https://www.dac-hr.com/

https://icanleaduganda.com/

https://lowveldfruits.co.za/

https://dominionng.com/

https://www.lwuc.org/

https://acadasuite.com/

https://noraktech.com/

https://norakle.com/

https://downeyrootcanal.com/

https://www.summit-smile.com/

https://fahariloungemalindi.com/

https://dahnanproperties.com/

https://vajranirvana.com/

https://bosjek.com/

https://elsekgroup.com/

https://burocromatico.mx/

https://itzadg.com/

https://saintcode.com/

https://www.helsingborgsakademin.helsingborg.se/

https://worthyfigures.com/

https://rogeebeverlyhills.com/

https://msoid.abom.org/

https://gebhardtforcolorado.com/

https://foresthydrology.gov.bc.ca/

kumolojoyo

https://andalangroup.com/

https://natekariuki.com/

https://www.anwaralkhatib.com/

https://saracenbay-resort-cambodia.com/

https://cosfac.org/

https://jthlawyers.com/

https://radioone929.com/

https://www.mydowneysmiles.com/

https://www.tustinsmile.com/

https://www.mycreativesmiles.com/

kumolojoyo

cici4d adalah situs web sederhana dan mudah digunakan untuk bermain permainan angka secara online. Antarmuka yang intuitif dan berbagai fiturnya menjadikannya cara yang bagus untuk bersantai setiap hari.

cici4d adalah pilihan tepat bagi mereka yang mencari permainan angka online yang menyenangkan. Aplikasi ini menawarkan akses mudah dan pemrosesan cepat, menjadikannya ideal untuk mengisi waktu luang dan lebih seru tanpa komplikasi.

Nikmati pengalaman bermain game yang menyenangkan di Gacor Slot dengan peluang menang yang tinggi, antarmuka yang mudah digunakan, dan keseruan yang membuat setiap putaran lebih menyenangkan.

GALLERY FOTO KEGIATAN

Peubahan Nomor Layanan Informasi
previous arrow
next arrow
 
Peubahan Nomor Layanan Informasi
Peubahan Nomor Layanan Informasi
previous arrow
next arrow

HUBUNGI KAMI

Silakan hubungi Pengadilan Negeri Batang,
kami melayani dengan sepenuh hati.


Jl. Slamet Riyadi No. 5 Batang 51215
Telp. (0285) 391103 - 391106
Fax. (0285) 391106
Email : pn.batang at gmail.com

Peta Lokasi