Family Gathering Pengadilan Negeri Batang
Keluarga besar PN Batang melaksanakan family gathering di Kampung Kopi Banaran, yang berlokasi di Banaran Semarang, pada hari Sabtu 14 Januari 2023.
Acara ini bertujuan untuk memupuk kebersamaan dan kekompakan seluruh aparatur PN Batang sekaligus wujud reward kepada seluruh aparatur PN Batang atas kerja keras dan dedikasi dalam melaksanakan program, tugas dan fungsi yang diamanatkan. Hadir dalam acara tersebut seluruh keluarga besar PN Batang beserta Istri/Suami serta anak-anaknya. Ketua PN Batang Ibu Haryuning Respanti, SH.,MH dalam pesan dan kesannya menyampaikan bahwa keluarga besar PN Batang harus selalu menjaga kebersamaan, kekompakan, serta menjalin komunikasi yang baik sehingga setiap program dan tugas yang dilaksanakan bisa berhasil. Ibu Ketua PN Batang juga menyampaikan ucapan terima kasih atas peran serta dan partisipasi aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan. beberapa kegiatan telah dilakukan seperti Jalan Jalan bersama makan bersama,serta fun game bersama meskipun dalam keadaan hujan. dengan kegiatan ini diharapkan setiap pegawai memperoleh kesegaran kembali di dalam melaksanakan tugas sehari-hari.



Khotmil Qur`an dan Pegajian Rutin
Batang 13 Januari 2023, Pengadilan Negeri Batang mengadakan Khotmil Qur`an dan pengajian rutin yang dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Batang bertempat di Mushola Al Islah Pengadilan Negeri Batang , acara tersebut bertujuan sebagai penyegaran rohani Aparatur Sipil Negara Pengadilan Negeri Batang.


Refleksi Kinerja
Kamis, 12 Januari 2023 Pengadilan Negeri Batang menghadiri undangan rapat secara daring sesuai surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 43/DJU/OTO1.3/1/2023 tanggal 9 Januari 2023 dengan agenda Refleksi Kinerja Tahun 2022 Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Batang Ibu Haryuning Respanti, S.H., M.H., dengan didampingi Wakil Ketua Ibu Meilia Christina Mulyaningrum, S.H. dan Panitera Bapak Kokoh Mukaedi, SH

Sosialisasi Perubahan Penyusunan SKP Tahun 2022
Batang, Sebagai tindak lanjut adanya perubahan peraturan terkait penilaian kinerja ASN ( SKP) yaitu Permenpan RB No. 6 Tahun 2022, Direktorat Sumber Daya Manusia melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022 pada tanggal 10 Januari 2023. Kegiatan dilaksanakan di Aula Media Center Pengadilan Negeri Batang yang di Pimpin langsung Oleh Ibu Haryuning Respanti, SH.,MH selaku Ketua PN Batang

Materi perubahan penyusunan SKP Tahun 2022 disampaikan oleh Bapak Yunihar Ardhi Nugroho,ST selaku Sekretaris PN Batang. Perubahan terdapat pada bagian ruang lingkup, tahapan, format dan penilaian. Selanjutnya, peserta diberikan kesempatan melakukan simulasi penyusunan SKP Tahun 2022. Adapun SKP Tahun 2022 akan digunakan sebagai syarat untuk Kenaikan Pangkat periode April dan Oktober Tahun 2023.

Penandatangan MOU Pengadilan Negeri Batang T.A 2023
Batang |9 Januari 2023
Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Negeri Batang dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Batang dengan Lembaga Bantuan Hukum Putra Nusantara Kendal Cabang Batang. Pelaksanaan penandatangana MoU Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Batang dengan Lembaga Bantuan Hukum Putra Nusantara Kendal Cabang Batang ini guna memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan.

Acara dihadiri oleh Ibu Haryuning Respanti, S.H., M.H selaku Ketua Pengadilan Negeri Batang dengan didampingi Wakil Ketua Ibu Meilia Christina Mulyaningrum, SH dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pengadilan Negeri Batang,serta dihadiri Para Hakim, pejabat Struktural dan Fungsional. Bapak Okto Hoseanto, S.H., selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Putra Nusantara Kendal Cabang Batang. Acara di awali dengan pembukaan, dilanjutkan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI kemudian kata sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Batang, Sambutan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Putra Nusantara Kendal Cabang Batang, dan diakhiri sesi foto bersama.


Ketua Pengadilan Negeri Batang menyampaikan bahwa POSBAKUM ini merupakan mitra dari Pengadilan Negeri Batang, Beliau juga berharap dengan adanya kerjasama ini dapat saling memberi manfaat serta adanya kemudahan bagi para masyarakat pencari keadilan wilayah Pengadilan Negeri Batang selain itu Ibu Ketua mengharapkan kepada Lembaga Hukum terpilih agar memberikan pelayanan kepada semua golongan tidak mampu, tanpa melihat gender dan memberikan informasi, konsultasi dan menghasilkan produk kepada pencari keadilan., beliau juga melanjutkan dengan adanya pelayanan yang baik dari POSBAKUM anggaran juga dapat terserap dengan baik.

Penandatangan Pakta Integritas
Batang, 9 Januari 2023 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Batang, dilaksanakan Penandatangan Pakta Integritas oleh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Batang sesuai Surat Keputusan Ketua MA Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah perlunya sebuah komitmen bersama dengan menunjukan itikad baik untuk bertanggungjawab dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pakta Integritas merupakan pernyataan atau janji kepada pribadi tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah Dokumen Pakta Integritas. Penandatangan Pakta Integritas ini sesuai tujuannya adalah mensukseskan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan dibawahnya serta merupakan wujud keseriusan seluruh elemen Pengadilan Negeri Batang untuk mewujudkan pelayanan publik yang terbaik.

RAPAT DINAS BULAN DESEMBER
Batang – Jumat (23/12/2022) pagi bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Batang, diadakan rapat dengan agenda Rapat Dinas Bulanan Desemer 2022 di lingkungan Pengadilan Negeri Batang. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Batang Ibu Haryuning Respanti, S.H., M.H., dengan didampingi Panitera Bapak Kokoh Mukaedi, SH. Dan Sekretaris Bapak Yunihar Ardhi Nugroho, ST serta diikuti oleh seluruh pegawai PN Batang baik Hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional, pelaksana, serta honorer.


Rapat dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan Hymne Mahkamah Agung. Rapat Dinas diawali dengan pemaparan dari Panitera Bapak Kokoh Mukaedi, SH terkait hasil pengawasan atas kinerja bapa bagian Kepaniteraan. Dilanjutkan dengan pemaparan oleh Sekretaris Bapak Yunihar Ardhi Nugroho, ST terkait hasil pengawasan atas kinerja pada bagian Kesekretariatan.
Terakhir, barulah bimbingan dari KPN Batang Ibu Haryuning Respanti, S.H., M.H. Beliau menyampaikan bahwa kita semua adalah satu keluarga besar yang akan mencapai tujuan bersama, yakni kemajuan dan keberhasilan PN Batang dalam melayani masyarakat pencari keadilan. Sudah seharusnya bahwa kita semua saling mendukung dan memberi semangat satu sama lain dalam bekerja. Beliau juga melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan daftar hadir seluruh Pegawai, melakukan pengawasan terhadap hasil kinerja Hakim dan Kepaniteraan terkait penyelesaian perkara, serta melakukan pengawasan mendalam terhadap nilai Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) PN Batang. Beliau berharap bahwa PN Batang dapat meningkatka prestasi nilai EIS se – Indonesia, dengan tetap menerapkan kedisiplinan dalam bekerja.

| Nama | : | Haryuning Respanti, SH.,MH |
| NIP | : | 197510242001122004 |
| Pangkat | : | PEMBINA (IV/b) |
| Jabatan | : | Ketua |
Informasi Selengkapnya
-
Riwayat PendidikanStrara 2 (S-2)Strata 1 (S-1SLTA / SederajatSLTP / SederajatSDStrata 2 (S-2)
Strara 1 (S-1)
SLTA / Sederajat
SLTP / Sederajat
SD -
Riwayat Kepangkatan
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2020
-
REALISASI DIPA 01
-
REALISASI DIPA 03
SOSIALASI IMPLEMENTASI SIASN
Batang, 15 Desember 2022 Pengadilan Negeri Batang mengadakan Sosialisasi Implementasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang dilaksanakan di ruang Ruang Media Center Pengadilan Negeri Batang dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Batang Ibu Haryuning Respanti,S.H.,M.H. serta didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batang Ibu Meilia Christina Mulyaningrum, SH. dan dihadiri oleh seluruh Hakim, Panitera, Sektretaris, Panmud, Kasubag, dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Batang.



Dalam sosialisasi tersebut Bapak Yunihar Ardhi Nugroho, ST Sekretaris Pengadilan Negeri Batang dan juga Sabagai Narasumber pada acara tersebut, Program layanan SIASN ini dibuat bertujuan untuk memperbaiki kualitas data ASN, khususnya yang menyangkut layanan manajemen kepegawaian. Melalui SIASN, setiap ASN dapat memantau progres layanan kepegawaiannya dengan menerima notifikasi via MySAPK atau email.
PENGUMUMAN PENGADAAN PENYEDIA JASA POSBAKUM
Written by Webadmin PN BatangP E N G U M U M A N
PENGADAAN LANGSUNG PENYEDIA POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
PENGADILAN NEGERI BATANG TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan amanat Pasal 22 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pengadilan Negeri Batang pada tahun anggaran 2023 akan menerima 1 (satu) Lembaga/Konsultan Layanan Pos Bantuan Hukum Negeri Batang, dengan ini mengundang kepada lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum, unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat dan lembaga konsultasi dan bantuan hukum Perguruan Tinggi, untuk mendaftar sebagai Lembaga Pemberi Layanan Posbakum di Pengadilan Negeri Batang pada tahun 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
More...
Pelatihan/Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima (Excellent Service)
Batang (11/11/2022) Pengadilan Negeri Batang bersama Tim BSI (Bank Syariah Indonesia) Cabang Batang mengadakan sosialisasi dan pelatihan service excellent untuk petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bertempat di ruang Media Center Pengadilan Negeri Batang. Kegiatan pelatihan ini dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.
Kegiatan pelatihan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Batang Ibu Haryunig Respanti, SH.,MH, Wakil Ketua para Hakim, pejabat Fungsional, Pejabat Struktural, dan jajarannya ditambah tim dari BSI Cabang Batang. Kegiatan bertajuk pelatihan ini dikhususkan bagi petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pelatihan ini diawali dengan pembukaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batang kemudian dilanjutkan dengan acara pengantar pelatihan oleh ketua tim BSI Cabang Batang Bapak Hari Purwanto, lalu penyampaian materi pelayanan service excellent kepada masyarakat yang disampaikan oleh tim BSI Cabang Batang Ibu Gangga Sitaliari, materinya meliputi sikap petugas dalam pelayanan dan bahasa tubuh dalam pelayanan (5R dan 3S).


Dalam kesempatan tersebut Ketua PN Batang mengungkapkan terkait pentingnya pelayanan terbaik bagi masyarakat, oleh karenanya untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan petugas PTSP yang terlatih dalam pelayanan, sehingga pelatihan service excellent yang dilaksakan bekerja sama dengan BSI Cabang Batang ini sangat penting bagi petugas.
Setelah cukup dengan, penyampaian materi dilanjutkan dengan praktek langsung service excellent oleh petugas PTSP dan Keamanan yang dipandu langsung oleh Ketua Tim BSI Cabang Batang. Dimulai dengan Standard Pelayanan Procedure (SOP) perbankan yang dipraktekkan oleh tim BSI Cabang Batang hingga model pelayanan prima dan tepat sasaran.


Setelah cukup memberikan pelatihan service excellent acara pun diakhiri dengan foto seluruh jajaran Pengadilan Negeri Batang dan Tim BSI Cabang Batang.

UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN NASIONAL 2022
Kamis tanggal 10 November 2022 pukul 08.00 WIB seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Batang melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan bertempat di halaman Kantor Pengadilan Negeri Batang. Upacara peringatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batang Ibu Meilia Christina Mulyaningrum, SH. selaku Pembina Upacara.

Kegiatan dimulai dengan pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan “Indonesia Raya”, dilanjutkan dengan mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara, pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara yang diikuti oleh seluruh peserta upacara, pembacaan Teks Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pembacaan Pesan-Pesan Perjuangan Pahlawan Nasional, penyampaikan amanat oleh Pembina Upacara yang dilakukan dengan cara membacakan Naskah Pidato Menteri Sosial RI, kemudian ditutup dengan pembacaan doa.




RAPAT DINAS BULANAN
Batang, Pada Jumat(04/11/2022) pagi bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Batang, diadakan rapat dengan agenda Rapat Dinas Bulan Oktober – November 2022 di lingkungan Pengadilan Negeri Batang. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Batang, Haryuning Respanti, S.H., M.H., dan juga Wakil Pengadilan Negeri Batang, Melia Christina Mulyaningrum, S.H. serta diikuti oleh seluruh pegawai PN Batang baik Hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional, pelaksana, serta honorer.

Rapat dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan Hymne Mahkamah Agung, dan Mars PN Batang. Berbeda dengan agenda rapat sebelumnya yang diawali dengan pemaparan dari WKPN Batang, Meilia Christina Mulyaningrum, S.H., terkait hasil Pengawasan dari Hakim Pengawas Bidang. Dari hasil pengawasan bidang yang dilakukan oleh Hawasbid, WKPN Batang langsung memberikan solusi penyelesaian permasalahan yang ada sehingga tidak akan lagi ada temuan yang sama ke depannya.

Setelah pemaparan hasil temuan Hawasbid, dilanjut dengan Sosialisasi tentang Penerapan Aplikasi E-Berpadu E-Register Mahkamah Agung RI dari Panitera Pengadilan Negeri Batang Bapak Kokoh Mukaedi, SH.

Terakhir, barulah Pembinaan dari KPN Batang, Haryuning Respanti, S.H., M.H., yang diawali dengan memberikan motivasi kepada seluruh peserta Rapat Dinas. Beliau berkata bahwa kita semua adalah satu keluarga besar yang akan mencapai tujuan bersama, yakni kemajuan dan keberhasilan PN Batang dalam melayani masyarakat pencari keadilan. Sudah seharusnya bahwa kita semua saling mendukung dan memberi semangat satu sama lain dalam bekerja. Beliau juga melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan daftar hadir seluruh Pegawai, melakukan pengawasan terhadap hasil kinerja Hakim dan Kepaniteraan terkait penyelesaian perkara, serta melakukan pengawasan mendalam terhadap nilai Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) PN Batang. Beliau berharap bahwa PN Batang dapat mempertahankan prestasi yang sebelumnya pernah diraih, serta tetap menerapkan kedisiplinan dalam bekerja.
KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MA RI DAN KETUA KY RI
NOMOR : 047/KMA/SKB/IV/2009 DAN NOMOR : 02/SKB/P.KY/IV/2009
TANGGAL 8 APRIL 2009
Mahkamah Agung telah mengadakan kajian dengan memperhatikan masukan dari Hakim di berbagai tingkatan lingkungan peradilan, kalangan praktisi hukum, akademisi hukum, serta pihak-pihak lain dalam masyarakat untuk menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini. Selain itu memperhatikan hasil perenungan ulang atas pedoman yang pertama kalidicetuskan dalam Kongres IV Luar Biasa IKAHI Tahun 1966 di Semarang, dalam bentuk Kode Etik Hakim Indonesia dan disempurnakan kembali dalam Munas XIII IKAHI Tahun 2000 di Bandung. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja Mahkamah Agung RI Tahun 2002 di Surabaya yang merumuskan 10 (sepuluh) prinsip Pedoman Perilaku Hakim yang didahului pula dengan kajian mendalam yang meliputi proses perbandingan terhadap prinsip-prinsip Internasional, maupun peraturan-peraturan serupa yang ditetapkan di berbagai negara, antara lain The Bangalore Principles of Yudicial Conduct. Selanjutnya Mahkamah Agung menerbitkan pedoman perilaku Hakim melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/104A/SK/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006, tentang Pedoman Perilaku Hakim dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.
Demikian pula Komisi Yudisial RI telah melakukan pengkajian yang mendalam dengan memperhatikanmasukan dari berbagai pihak melalui kegiatan Konsultasi Publik yang diselenggarakan di 8 (delapan) kota yang pesertanya terdiri dari unsur hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, serta unsur-unsur masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan memenuhi pasal 32A jo pasal 81B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka disusunlah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang merupakan pegangan bagi para Hakim seluruh Indonesia serta Pedoman bagi Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI dalam melaksanakan fungsi Pengawasan internal maupun eksternal.
Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut : (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisiplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional.
A. PENGERTIAN – PENGERTIAN
- Hakim adalah seluruh Hakim termasuk Hakim ad hoc pada semua lingkungan badan peradilan dan semua tingkatan peradilan.
- Pegawai Pengadilan adalah seluruh pegawai yang bekerja di badan-badan peradilan.
- Pihak Berwenang adalah pemangku jabatan atau tugas yang bertanggung jawab melakukan proses dan penindakan atas pelanggaran
- Penuntut adalah Penuntut Umum dan Oditur Militer.
- Lingkungan Peradilan adalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
- Keluarga Hakim adalah keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai.
B. PENGATURAN
1. Berperilaku Adil
Adil pada hakekatnya bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.
2. Berperilaku Jujur
Kejujuran pada hakekatnya bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.
3. Berperilaku Arif dan Bijaksana
Arif dan bijaksana pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempuyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.
4. Bersikap Mandiri
Mandiri pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Berintegritas Tinggi
Integritas tinggi pada hakekatnya bermakna mempuyai kepribadian utuh tidak tergoyahkan, yang terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai- nilai atau norma- norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengendapkan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.
6. Bertanggungjawab
Bertanggung jawab pada hakekatnya bermakna kesediaan dan keberanian untuk melaksanakan semua tugas dan wewenang sebaik mungkin serta bersedia menangung segala akibat atas pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut. Rasa tanggung jawab akan mendorong terbentuknya pribadi yang mampu menegakkan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian, serta tidak menyalahgunakan profesi yang diamankan.
7. Menjunjung Tinggi Harga Diri
Harga diri pada hakekatnya bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabatnya sebagai aparatur Peradilan.
8. Berdisiplin Tinggi
Disiplin pada hakekatnya bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian, dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.
9. Berperilaku Rendah Hati
Rendah hati pada hakekatnya bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.
10. Bersikap Profesional
Profesional pada hakekatnya bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.










