WISUDA PURNA BAKTI PADA PENGADILAN NEGERI BATANG
[Batang] Jum'at 28 April 2023
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Batang menyelenggarakan acara Pengantar Purna Bakti Pegawai Pengadilan Negeri Batang Ibu Suhastuti, SH sebagai Panitera Muda Pidana dan Bapak Sukasno sebagai Panitera Pengganti yang sudah mengabdi selama beberapa puluh tahun.

Acara tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Batang Ibu Haryuning Respanti, S.H., M.H dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batang Ibu Meilia Christina Mulyaningrum, S.H, Bapak/Ibu Hakim, Pejabat Struktural / Fungsional, ASN, PPNPN / Non PPNPN. Suasana khidmat dan haru pada acara astapura mengiringi kepergian orang-orang hebat yang memiliki dedikasi dan pengabdian yang tinggi untuk kemajuan Pengadilan Negeri Batang.







Halal Bihalal Keluarga Besar Pengadilan Negeri Batang
Batang, Rabu 26 April 2023
Memasuki hari pertama kerja setelah liburan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Pengadilan Negeri Batang megadakan acara halal bihalal dalam rangka silahturahmi. Kegiatan dilaksanakan di halaman Kantor Pengadilan Negeri Batang.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Batang menyampaikan Sebagai manusia kita mesti menyeimbangkan antara hablum minallah dan hablum minannas. Setiap ibadah dalam islam punya esensi masing-masing. Syahadat esensinya Tauhid, Shalat esensinya khusyuk, Zakat esensinya pembersihan harta dan jiwa. Haji menghimpun semua sifat-sifat kebaikan, Puasa mempunyai nilai tertinggi yaitu Taqwa. Berpuasa jika dihubungkan dengan teori nilai mempunyai nilai tertingi yaitu spiritual.

Taqabbalallahu minna waminkum, Minal Aidzin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Kegiatan di lanjutkan dengan saling bermaaf maafan dan berjabat tangan.


APEL GELAR PASUKAN KETUPAT CANDI 2023 DAN PEMUSNAHAN MIRAS
Batang, 17 April 2023, Pimpinan dalam hal ini Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batang, Ibu Meilia Christina Mulyaningrum, S.H. bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Batang menghadiri kegiatan Apel Gelar Pasukan Dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2023 Yang dipimpin Oleh Pejabat Bupati Kabupaten Batang Ibu Dra. Lani Dwi Rejeki, MM bertempat di Jalan Veteran Batang.


Dimana dalam gelar Apel Pasukan ini diawali dengan pengecekan kesiapan Pasukan untuk pengamanan dalam kegiatan OPS Ketupat Candi 2023, lalu di susul dengan penyematan pita tanda Operasi Kepada Perwakilan penyematan.

Usai Kegiatan Apel dilanjutkan dengan Pemusnahan ribuan botol miras berbagai merk dari hasil operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama bulan Ramadhan oleh Polres Batang.

PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN REGULER TIM PENGAWAS BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI
Batang,Tim Pengawas Badan Pengawasan Mahkamah Agung Ri melakukan pengawasan dan Pemeriksaan Reguler pada Pengadilan Negeri Batang pada tanggal 10 April 2023 sampai 14 April 2023.
Maksud dan tujuan pengawasan adalah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan manajemen peradilan khususnya bidang pengaturan dan pengurusan serta pemeriksaan rutin/reguler pada Pengadilan Negeri Batang dalam kerangka menjaga tertib administrasi, organisasi finansial peradilan serta terselenggaranya manajemen peradilan yang baik dan benar.


Rapat Dinas Bulan Maret
Pengadilan Negeri Batang melaksanakan Kegiatan Rutin Rapat Dinas Bulanan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Batang. Rapat di Pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Batang Ibu Haryuning Respanti, SH.,MH dengan di dampingi Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris dan diikuti oleh Segenap Hakim, Pejabat Fungsional, Pejabat Struktural, Para Pegawai dan Para PPNPN.


Rapat diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya di lanjutkan dengan menyanyikan Mars Mahmakah Agung RI serta Mars PN Batang. Kemudian rapat di lanjutkan dengan menyampaian Laporan hasil pengawasan Hakim Pengawas pada masing-masing Bidang oleh Wakil Ketua serta memberikan pendapat serta apresiasi dari setiap hasil temuan yang sudah ditindak lanjuti.

Kemudian dilanjutkan Arahan dan Pembinaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batang Ibu Haryuning Respanti, SH.,MH yang mengacu pada PERMA no, 7, 8, 9 Tahun 2016.Dalam pembinaanya pula, beliau berpesan untuk selalu menjaga kedisiplinan dan menyelesaikan setiap pekerjaan dengan baik.
Pengumuman Pemberitahuan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1444 H
Written by Webadmin PN BatangPemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar Perkara No 18/Pdt.Eks/2012/PN Btg
Written by Webadmin PN BatangPemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar Perkara No 6/Pdt.Eks.Apht/2012/PN Btg
Written by Webadmin PN BatangPemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar Perkara No 4/Pdt.Eks/2012/PN Btg
Written by Webadmin PN BatangPemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar Perkara No 1/Pdt.Eks/2007/PN Btg
Written by Webadmin PN BatangMore...
PENGAMBILAN SUMPAH PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PENGADILAN NEGERI BATANG
Selasa (21/03) bertempat di Ruang Media Center Pegadilan Negeri Batang, telah dilaksanakan pengambilan sumpah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pengadilan Negeri Batang oleh Ketua Pengadilan Negeri Batang, Ibu Haryuning Respanti, S.H., M.H. Pegawai yang diambil sumpahnya yaitu Yasrina Ziliwu, SH. sebagai Analis Perkara Peradilan Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 264/SEK/Kp.I/SK/II/2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.



Acara pengambilan sumpah ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, Pembacaan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung, Pengambilan Sumpah, menyanyikan lagu Bagimu Negeri, dan pembacaan Pakta Integritas dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Batang. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Batang mengucapkan selamat kepada pegawai yang diambil sumpahnya dan berpesan untuk semangat dan berdedikasi dalam bekerja. Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat dan foto bersama.



Laporan Pelayanan Informasi Publik Pengadilan Negeri Batang Tahun 2022
1. Laporan Pelayanan Informasi Publik Triwulan I 2022
2. Laporan Pelayanan Informasi Publik Triwulan II 2022
3. Laporan Pelayanan Informasi Publik Triwulan III 2022
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan DPMPTSP Kabupaten Batang
Dalam rangka peningkatan efektivitas, efisiensi dan kualitas pelayanan publik Pengadilan Negeri Batang, maka pada hari Jumat, 10 Maret 2023, Ketua Pengadilan Negeri Batang Ibu Haryuning Respanti, SH.,MH melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara Pengadilan Negeri Batang dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang tentang pembukaan tenant Pengadilan Negeri Batang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Batang.


Dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Batang didampingi oleh Wakil Ketua, Hakim Pengawas Bidang PTSP, Panitera, Sekretaris dan jajarannya. Adapun lokasi dari MPP di Jalan Urip Sumoharjo Sambong Kabupaten Batang. Dengan adanya Pengadilan Negeri Batang di MPP maka dapat memudahkan Masyarakat Kabupaten Batang yang ingin memperoleh informasi layanan Pengadilan Negeri Batang.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Batang berharap dengan adanya pelayanan publik di MPP tersebut bisa membantu masyarakat pengguna dan pencari keadilan untuk mewujudkan pelayanan prima yang menjadi tujuan Pengadilan Negeri Batang.


Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
- Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
- Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
- Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
- Identitas Pelapor;
- Identitas Terlapor jelas;
- Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yangdiadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatuperkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomorperkara;
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapatmendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
- Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan.Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik,memuat:
- Identitas Pelapor;
- Identitas Terlapor jelas;
- Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
- Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasny asecara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Pengaduan yang ditindaklanjuti adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Pengaduan dengan identitas Pelapor yang jelas dan substansi/materi Pengaduan yang logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;
- Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, namun substansi/materi Pengaduannya logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;
- Pengaduan dengan identitas Pelapor jelas, namun substansi/materi Pengaduan kurang jelas dapat direkomendasikan untuk di konfirmasi atau diklarifikasi sebelum dilakukan pemeriksaan.
- Pengaduan dengan permasalahan serupa dengan Pengaduan yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan, direkomendasikan untuk dijadikan sebagai tambahan informasi.
Pengaduan yang tidak ditindaklanjuti adalah Pengaduan dengan kriteria sebagai berikut:
- Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, tidak disertai data yang memadai dan tidak menunjang informasi yang diadukan;
- Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas dan tidak menunjuk substansi secara jelas, misalnya Pengaduan penanganan perkara yang tidak adil (tidak fair), yang tidak disertai dengan nama pengadilan, tempat kejadian atau nomor perkara dimaksud;
- Pengaduan dimana Terlapor sudah tidak lagi bekerja sebagai hakim dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara di pengadilan, misalnya telah pensiun, telah pindah ke instansi lain;
- Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana dan telah ditangani oleh pejabat yang berwenang;
- Pengaduan mengenai keberatan terhadap pertimbangan yuridis dan substansi putusan pengadilan;
- Pengaduan mengenai pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi pengadilan, misalnya mengenai Advokat, Jaksa atau Polisi;
- Pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari 3 (tiga) tahun dan tidak ada Pengaduan sebelumnya;
- Pengaduan berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Tingkat Pertama di bawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding, kecuali terdapat perilaku yang tidak profesional (unprofessional conduct);
- Keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin.
Hak-Hak Pelapor
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan;
- Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya; dan
- Mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak-Hak Terlapor
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihakManapun;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
- Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
Selengkapnya:
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.










