Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Pengumuman Lainnya
logo
logo
Jam Kerja
Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WIB
Jumat : 07.00 - 16.00 WIB
Jam Layanan PTSP
Senin - Kamis : 08.30 - 16.00 WIB
Jumat : 07.30 - 15.30 WIB
Call Center Whatsapp
085137444341
INFO
     Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Batang Kelas IB     Pelayanan Prima     Putusan Berkualitas!


E-Court

Pendaftaran Perkara Perdata Secara Elektronik


Eraterang

Permohonan Surat Keterangan Secara Elektronik


Kembang Desa

Kemitraan Membangun Desa Pengadilan Tinggi Jawa Tengah


SIPP PN Batang

Sistem Informasi Penelusuran Perkara



Pengumuman
Sidang Tilang

Informasi Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Batang


Awas dengan
SIWAS

Whistleblowing System


E-Berpadu

Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu

 

Kamis, 11 Mei 2023 dilaksanakan Upacara Pengambilan Sumpah, Pelantikan, Jabatan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Batang yang baru yaitu Ibu Suparti, S.H. Upacara dilaksanakan di ruang Media Center Pengadilan Negeri Batang dengan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Batang Ibu Haryuning Respanti, S.H., M.H dan juga dihadiri para Hakim, pejabat struktural pejabat Fungsional dan staf. Acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dilaksanakan dengan lancar dan khitmad. 

Acara Pelantikan diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dilanjutkan Pembacaan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dan kata-kata pelantikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batang.


Pada acara tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Batang dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Ibu Suparti, SH, semoga dengan jabatan yang baru ini diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Batang berharap Ibu Suparti, SH selalu memegang sumpah jabatan yang telah di ikrarkan sehingga dapat menjadi pegangan dalam melaksanakan tugas jabatannya.

Senin, 08 Mei 2023 20:19

RAPAT DINAS BULANAN

Batang, 8 Mei 2023. bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Batang dilaksanakan rapat rutin bulan Maret dan April 2023. Ketua Pengadilan Negeri Batang Ibu Haryuning Respanti, S.H., M.H. memimpin langsung rapat bulanan. Didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batang Ibu Meilia Christina Mulyaningrum, SH, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Batang, Rapat dihadiri oleh Para Hakim Pengadilan Negeri Batang, Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Negeri Batang, dan Para PPNPN Pengadilan Negeri Batang.

Kegiatan dibuka dengan menyanyikan Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mars PN Batang. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Notulen hasil rapat dinas bulan sebelumnya yang diikuti dengan Monitoring dan Evaluasi dimana disampaikan temuan-temuan dan tindak lanjut dari masing-masing sub Bagian.

Dalam Pembinaannya Ketua PN Batang menyampaikan terkait kedisiplinan dan integritas serta pemahaman terhadap SOP pada masing-masing bagian. serta memberikan pesan agar kinerja selama bulan April dipertahankan dan dapat ditingkatkan. 

 

Selasa, 09 Mei 2023 16:15

Protokol Persidangan dan Keamanan

Written by

Mahkamah Agung menerbitkan peraturan terkait protokol persidangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Protokol Persidangan adalah pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di Persidangan. Sedangkan Protokol Keamanan adalah pedoman yang mengatur keadaan bebas dari bahaya yang memberikan perlindungan kepada Hakim, Aparatur Pengadilan dan masyarakat yang hadir di Pengadilan.

Dalam peraturan tersebut memuat beberapa larangan yang wajib dipatuhi pihak berperkara, saksi, maupun pengunjung sidang.

  1. Setiap pengunjung yang masuk ke Pengadilan harus melalui 1 (satu) akses dan mengisi buku tamu, serta menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung.    
  2. Setiap Orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang, kecuali aparatur keamanan yang bertugas.    
  3. Setiap Orang yang bertindak menjadi saksi dan/atau pihak dalam Persidangan wajib menitipkan senjata kepada Ketua Majelis Hakim atau petugas yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim setelah amunisinya dikeluarkan.    
  4. Satuan Pengamanan Pengadilan, karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap Orang di Pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.    
  5. Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.    
  6. Pengambilan foto, rekaman audio dan/ atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/ Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan.    
  7. Pengambilan foto, rekaman audio dan/ atau rekaman audio visual sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilakukan dalam Persidangan tertutup untuk umum.    
  8. Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/ atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya Persidangan dan mengurangi kewibawaan Persidangan.    
  9. Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dan tidak mengaktifkan nada dering/ suara telepon seluler selama Persidangan berlangsung.    
  10. Setiap Orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/atau bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya Persidangan.    
  11. Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan/atau ahli selama Persidangan.    
  12. Setiap Orang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu dan dapat mengganggu jalannya Persidangan.    
  13. Setiap Orang dilarang membawa dan/ atau menempelkan pengumuman/ spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua/Kepala Pengadilan.    
  14. Setiap Orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal.    
  15. Setiap Orang dilarang merusak dan atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, dan/atau perlengkapan Persidangan.    
  16. Setiap Orang dilarang menghina Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, para pihak, saksi, dan/atau ahli.    
  17. Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan/ atau membahayakan keselamatan Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, penuntut umum/ oditur militer, penasihat hukum/kuasa hukum, Satuan Pengamanan Pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli, dan/atau pendamping.
Kamis, 04 Mei 2023 16:46

Laporan Survei Harian

Written by
 
DAFTAR LAPORAN HASIL SURVEI TAHUN 2025
1 Laporan Hasil Survei Harian Bulan Januari 2025 Lihat Dokumen
2 Laporan Hasil Survei Harian Bulan Februari 2025 Lihat Dokumen
3 Laporan Hasil Survei Harian Bulan Maret 2025 Lihat Dokumen
4 Laporan Hasil Survei Harian Bulan April 2025 Lihat Dokumen
5 Laporan Hasil Survei Harian Bulan Mei 2025 Lihat Dokumen
6 Laporan Hasil Survei Harian Bulan Juni 2025 Lihat Dokumen
7 Laporan Hasil Survei Harian Bulan Juli 2025 Lihat Dokumen
8 Laporan Hasil Survei Harian Bulan Agustus 2025 Lihat Dokumen
9 Laporan Hasil Survei Harian Bulan September 2025 Lihat Dokumen
10 Laporan Hasil Survei Harian Bulan Oktober 2025 Lihat Dokumen
11 Laporan Hasil Survei Harian Bulan November 2025 Lihat Dokumen
12 Laporan Hasil Survei Harian Bulan Desember 2025 Lihat Dokumen

 

 
DAFTAR LAPORAN HASIL SURVEI TAHUN 2024
1 Laporan Hasil Survei Harian Bulan Januari 2024 Lihat Dokumen
2 Laporan Hasil Survei Harian Bulan Februari 2024 Lihat Dokumen
3 Laporan Hasil Survei Harian Bulan Maret 2024 Lihat Dokumen
4 Laporan Hasil Survei Harian Bulan April 2024 Lihat Dokumen
5 Laporan Hasil Survei Harian Bulan Mei 2024 Lihat Dokumen
6 Laporan Hasil Survei Harian Bulan Juni 2024 Lihat Dokumen
7 Laporan Hasil Survei Harian Bulan Juli 2024 Lihat Dokumen
8 Laporan Hasil Survei Harian Bulan Agustus 2024 Lihat Dokumen
9 Laporan Hasil Survei Harian Bulan September 2024 Lihat Dokumen
10 Laporan Hasil Survei Harian Bulan Oktober 2024 Lihat Dokumen
11 Laporan Hasil Survei Harian Bulan November 2024 Lihat Dokumen
12 Laporan Hasil Survei Harian Bulan Desember 2024 Lihat Dokumen

 

 
DAFTAR LAPORAN HASIL SURVEI TAHUN 2023
1 Laporan Hasil Survei Harian Bulan Januari 2023 Lihat Dokumen
2 Laporan Hasil Survei Harian Bulan Februari 2023 Lihat Dokumen
3 Laporan Hasil Survei Harian Bulan Maret 2023 Lihat Dokumen
4 Laporan Hasil Survei Harian Bulan April 2023 Lihat Dokumen
5 Laporan Hasil Survei Harian Bulan Mei 2023 Lihat Dokumen
6 Laporan Hasil Survei Harian Bulan Juni 2023 Lihat Dokumen
7 Laporan Hasil Survei Harian Bulan Juli 2023 Lihat Dokumen
8 Laporan Hasil Survei Harian Bulan Agustus 2023 Lihat Dokumen
9 Laporan Hasil Survei Harian Bulan September 2023 Lihat Dokumen
10 Laporan Hasil Survei Harian Bulan Oktober 2023 Lihat Dokumen
11 Laporan Hasil Survei Harian Bulan November 2023 Lihat Dokumen
12 Laporan Hasil Survei Harian Bulan Desember 2023 Lihat Dokumen
Kamis, 04 Mei 2023 16:07

Laporan SPAK

Written by

Laporan Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (SPAK) 2025

NO DOKUMEN LAPORAN SURVEI IKM NILAI 3 UNSUR TERENDAH LAPORAN TINDAK LANJUT
1 LAPORAN SURVEI IPAK TRIWULAN IV TAHUN 2025 (KLIK DISINI) 95,38 Biaya Tambahan, Transparansi Pembayaran, Manipulasi Peraturan LIHAT LAPORAN
2 LAPORAN SURVEI IPAK TRIWULAN III TAHUN 2025 (KLIK DISINI) 99,77 Biaya Tambahan, Transparansi Pembayaran, Manipulasi Peraturan LIHAT LAPORAN
3 LAPORAN SURVEI IPAK TRIWULAN II TAHUN 2025 (KLIK DISINI) 99,92 Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan, Kesesuaian Hasil, PRosedur Layanan LIHAT LAPORAN
4 LAPORAN SURVEI IPAK TRIWULAN I TAHUN 2025 (KLIK DISINI) 99,52 Tanda Terima, Biaya/Tarif, Kesesuaian Hasil LIHAT LAPORAN

Laporan Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (SPAK) 2024

NO DOKUMEN LAPORAN SURVEI IKM NILAI 3 UNSUR TERENDAH LAPORAN TINDAK LANJUT
1 LAPORAN SURVEI IPAK TRIWULAN IV TAHUN 2024 (KLIK DISINI)  95,29 Keseuaian Tarif, Kesesuaian Hasil, Sarana dan Prasarana LIHAT LAPORAN
2 LAPORAN SURVEI IPAK TRIWULAN III TAHUN 2024 (KLIK DISINI) 94,24 Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan, Biaya/Tarif, Tanda Terima LIHAT LAPORAN
3 LAPORAN SURVEI IPAK TRIWULAN II TAHUN 2024 (KLIK DISINI) 95,70 Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan, Biaya/Tarif, Tanda Terima LIHAT LAPORAN
4 LAPORAN SURVEI IPAK TRIWULAN I TAHUN 2024 (KLIK DISINI) 95,70 Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan, Biaya/Tarif, Tanda Terima LIHAT LAPORAN

Laporan Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (SPAK) 2023

NO DOKUMEN LAPORAN SURVEI IKM NILAI 3 UNSUR TERENDAH LAPORAN TINDAK LANJUT
1 LAPORAN SURVEI IPAK TRIWULAN IV TAHUN 2023 (KLIK DISINI) 96,41 Biaya/Tarif, Tanda Terima, Keseuaian Tarif LIHAT LAPORAN
2 LAPORAN SURVEI IPAK TRIWULAN III TAHUN 2023 (KLIK DISINI) 95,92 Biaya/Tarif, Tanda Terima, Keseuaian Tarif LIHAT LAPORAN
3 LAPORAN SURVEI IPAK TRIWULAN II TAHUN 2023 (KLIK DISINI) 95,92 Biaya/Tarif, Tanda Terima, Keseuaian Tarif LIHAT LAPORAN
4 LAPORAN SURVEI IPAK TRIWULAN I TAHUN 2023 (KLIK DISINI) 95,22 Biaya/Tarif, Tanda Terima, Bukti Transaksi LIHAT LAPORAN

 

 
Kamis, 04 Mei 2023 15:47

Laporan Pelaksanaan Kegiatan

Written by
DAFTAR LAPORAN
1 Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2025 Lihat Dokumen
2 Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2024 Lihat Dokumen
3 Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2023 Lihat Dokumen
4 Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2022 Lihat Dokumen
5 Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021 Lihat Dokumen
6 Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2020 Lihat Dokumen
SAKIP 2026
1 Laporan Kinerja Tahun 2025 Lihat Dokumen
2 Perjanjian Kinerja Tahun 2026 Lihat Dokumen
3 Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2027 Lihat Dokumen
4 Rencana Kinerja Tahun 2026 Lihat Dokumen
5 Reviu IKU Tahun 2026 Lihat Dokumen
6 Rencana Aksi Kinerja Tahun 2026 Lihat Dokumen
7 Rencana Strategis 2025-2029 Lihat Dokumen

 *publish pada tanggal 23 februari 2026

 

SAKIP 2025
1 Laporan Kinerja Tahun 2024 Lihat Dokumen
2 Perjanjian Kinerja Tahun 2025 Lihat Dokumen
3 Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2026 Lihat Dokumen
4 Reviu Rencana Kinerja Tahun 2025 Lihat Dokumen
5 Reviu IKU Tahun 2025 Lihat Dokumen
6 Rencana Aksi Kinerja Tahun 2025 Lihat Dokumen
7 Rencana Strategis 2025-2029 Lihat Dokumen

 *publish pada tanggal 11 februari 2025

 

SAKIP 2024
1 Laporan Kinerja Tahun 2023 Lihat Dokumen
2 Perjanjian Kinerja Tahun 2024 Lihat Dokumen
3 Rencana Kinerja Tahunan (RKT) tahun 2025 Lihat Dokumen
4 Reviu IKU 2024 Lihat Dokumen
5 Rencana Aksi Kinerja 2024 Lihat Dokumen
6 Rencana Strategis 2020-2024 Lihat Dokumen

 

SAKIP 2023
1 Laporan Kinerja 2022 Lihat Dokumen
2 Perjanjian Kinerja 2023 Lihat Dokumen
3 Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2024 Lihat Dokumen
4 Reviu IKU 2023 Lihat Dokumen
5 Rencana Aksi Kinerja Tahun 2023 Lihat Dokumen
6 Rencana Strategis 2020-2024 Lihat Dokumen

 

SAKIP 2022
1 Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Lihat Dokumen
2 Reviu Rencana Strategis Tahun 2020-2024 Lihat Dokumen
3 Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2023 Lihat Dokumen
4 Perjanjian Kinerja  Tahun 2022 Lihat Dokumen
5 LKjIP 2021 Lihat Dokumen
6 RKAKL Lihat Dokumen

 

SAKIP 2021
1 Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Lihat Dokumen
2 Reviu Rencana Strategis Tahun 2020-2024 Lihat Dokumen
3 Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2022 Lihat Dokumen
4 Perjanjian Kinerja  Tahun 2021 Lihat Dokumen
5 LKjIP 2020 Lihat Dokumen
6 RKAKL Lihat Dokumen

 

 

 

Kamis, 04 Mei 2023 10:45

Prosedur Perkara Pidana Banding

Written by
  1. Meja 2 membuat :

    1. Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa.

    2. Akta permintaan banding.

    3. Akta terlambat mengajukan permintaan banding.

    4. Akta pencabutan banding.

  2. Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register.

  3. Permintaan banding diajukan selambat-¬lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.

  4. Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat Surat Keterangan Panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara.

  5. Dalam hal pemohon tidak datang menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara.

  6. Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

  7. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam register dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain, dengan relaas pemberitahuan.

  8. Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan kepada pihak lain.

  9. Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri.

  10. Jika kesempatan mempelajari berkas diminta oleh pemohon dilakukan di Pengadilan Tinggi, maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri.

  11. Berkas perkara banding berupa bundel A dan bundel B dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.

  12. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, untuk itu Panitera membuat Akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akta tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi.

  13. Salinan putusan Pengadilan Tinggi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum dengan membuat Akta Pemberitahuan Putusan.

  14. Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara banding, dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register terkait.

  15. Pelaksanaan tugas pada Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.


Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 3-5.

Kamis, 04 Mei 2023 10:44

Prosedur Perkara Pidana Biasa

Written by

MEJA PERTAMA

  • Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
  • Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
  • Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
  • Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.
  • Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
  • Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
  • Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
  • Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.
  • Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.


MEJA KEDUA

  • Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi/ remisi.
  • Menerima dan memberikan tanda terima atas:
    • Memori banding;
    • Kontra memori banding;
    • Memori kasasi;
    • Kontra memori kasasi;
    • Alasan peninjauan kembali;
    • Jawaban/tanggapan peninjauan kembali;
    • Permohonan grasi/remisi;
    • Penangguhan pelaksanaan putusan.


Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 1-2.

Halaman 7 dari 41

Situs barbarslot terpercaya dengan berbagai pilihan permainan seru, peluang menang besar, dan fitur bonus menarik. Nikmati pengalaman bermain aman dan menyenangkan kapan saja!

Barbarslot adalah salah satu situs resmi slot 5000, 5rb dan depo 5k terbaru dengan beragam permainan terbaik tahun 2025.

Nikmati pengalaman bermain slot gacor, grafis epik dan fitur bonus hadir untuk meningkatkan peluang kemenangan.

Rasakan keseruan bermain di om88 dengan peluang menang yang lebih besar. Nikmati pengalaman bermain yang seru, aman, dan penuh tantangan. Segera coba dan raih kemenangan besarmu!

Situs gacorqq adalah game yang sering memberikan kemenangan besar, meskipun hasilnya tetap acak, tak bisa diprediksi, dan bergantung pada keberuntungan pemain.

Tempat terbaik hari ini untuk bermain game slot, dengan beragam permainan tersedia cukup dengan minimal deposit 5000 di situs gacorqq login, Anda dapat bermain sepuasnya dan kapan saja.

Hadir untuk Anda slot deposit 5000, bersama situs gacor5000 raih kemenenangan mudah dan juga fasilitas game terlengkap beda dari lainnya.

Slot777 dan slot gacor 777 bersama https://kadingresikkota.org/masuk-kadin/ menghadirkan hiburan game online dengan tampilan menarik, peluang menang, serta sistem permainan yang adil, cocok untuk pemain yang mencari pengalaman bermain menyenangkan.

https://pn-batang.go.id/id/

https://cyclinic.com.tw/

https://carriesbridalcollection.com/

https://inspimate.co.ke/

https://www.affluence-inf.com/

https://ican4ir.com/

https://family-life.co/

https://www.dac-hr.com/

https://icanleaduganda.com/

https://lowveldfruits.co.za/

https://dominionng.com/

https://www.lwuc.org/

https://acadasuite.com/

https://noraktech.com/

https://norakle.com/

https://downeyrootcanal.com/

https://www.summit-smile.com/

https://fahariloungemalindi.com/

https://dahnanproperties.com/

https://vajranirvana.com/

https://bosjek.com/

https://elsekgroup.com/

https://burocromatico.mx/

https://itzadg.com/

https://saintcode.com/

https://www.helsingborgsakademin.helsingborg.se/

https://worthyfigures.com/

https://rogeebeverlyhills.com/

https://msoid.abom.org/

https://gebhardtforcolorado.com/

https://foresthydrology.gov.bc.ca/

kumolojoyo

https://andalangroup.com/

https://natekariuki.com/

https://www.anwaralkhatib.com/

https://saracenbay-resort-cambodia.com/

https://cosfac.org/

https://jthlawyers.com/

https://radioone929.com/

https://www.mydowneysmiles.com/

https://www.tustinsmile.com/

https://www.mycreativesmiles.com/

kumolojoyo

cici4d adalah situs web sederhana dan mudah digunakan untuk bermain permainan angka secara online. Antarmuka yang intuitif dan berbagai fiturnya menjadikannya cara yang bagus untuk bersantai setiap hari.

cici4d adalah pilihan tepat bagi mereka yang mencari permainan angka online yang menyenangkan. Aplikasi ini menawarkan akses mudah dan pemrosesan cepat, menjadikannya ideal untuk mengisi waktu luang dan lebih seru tanpa komplikasi.

Nikmati pengalaman bermain game yang menyenangkan di Gacor Slot dengan peluang menang yang tinggi, antarmuka yang mudah digunakan, dan keseruan yang membuat setiap putaran lebih menyenangkan.

GALLERY FOTO KEGIATAN

Peubahan Nomor Layanan Informasi
previous arrow
next arrow
 
Peubahan Nomor Layanan Informasi
Peubahan Nomor Layanan Informasi
previous arrow
next arrow

HUBUNGI KAMI

Silakan hubungi Pengadilan Negeri Batang,
kami melayani dengan sepenuh hati.


Jl. Slamet Riyadi No. 5 Batang 51215
Telp. (0285) 391103 - 391106
Fax. (0285) 391106
Email : pn.batang at gmail.com

Peta Lokasi